Minggu, 14 April 2013

Cyber Law


Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet) 
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.


Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Di Indonesia sendiri diatur dlm UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008, yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Regulasi UU ITE bisa dilihat disini  (format pdf).












Tidak ada komentar:

Posting Komentar