Minggu, 19 Mei 2013

Pelanggaran Hukum Wildan, Peretas Situs SBY




Dalam kasus Wildan ini pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan tidak ada tendensi khusus dalam artian tidak ada muatan apapun termasuk politis. Wildan hanya ingin menunjukkan kebolehannya dalam hacking dan kemungkinan besar hanya faktor keisengan.



Namun, Wildan telah melanggar Pasal 30 UU ITE No 11 – 2008 yang terdiri dari 3 ayat yaitu:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


 Dan pasal 32 UU ITE No.11 – 2008 yaitu:


1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46


1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48


1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Dalam dokumen surat perintah penahanannya, Wildan juga dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Berikut bunyi pasal 22 UU No.36 thn 1999 tentang Telekomunikasi :

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi

a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus



http://www.merdeka.com/teknologi/wildan-peretas-situs-presiden-terancam-hukuman-penjara-10-tahun.html
http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/899/uu-ite-11-2008.pdf?sequence=1
http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No.36_Telekomunikasi_.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar